Pertanyaan:
Ada sebuah hadits, yang artinya, “Tidak ada shalat bagi tetangga mesjid kecuali di mesjid.”
Apakah hadits ini shahih? Ataukah kalimat tersebut hanya sebuah atsar saja? Kalimat tersebut terasa sangat berat untuk diamalkan, padahal agama ini mudah dan tidak mempersulit. Bagaimana pendapat Anda tentang hadits tersebut?
Jawaban:
“Tidak ada shalat bagi tetangga mesjid kecuali di mesjid.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, Ath-Thabrani, dan Ad-Dailami, semuanya dengan sanad dhaif. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanad hadits tersebut tidak ada yang shahih walaupun hadits tersebut sangat terkenal di masyarakat.” Jadi, menurut para ulama, hadits ini dhaif.
Jika hadits tersebut ingin dipakai, maka harus ditafsirkan bahwa tidak ada shalat yang sempurna bagi tetangga mesjid kecuali di mesjid, karena beberapa hadits shahih menunjukkan bahwa shalat sendiri itu sah, tetapi yang bersangkutan menjadi berdosa jika tidak ada uzur syar’i (sakit, hujan lebat, bepergian, dan lain-lain).
Selain itu, shalat berjamaah di mesjid bersama kaum muslimin pun hukumnya wajib berdasarkan hadits-hadits yang lain, bukan hadits di atas. Di antaranya adalah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Doa Supaya Dia Jodoh Kita, Hukum Bekerja Di Asuransi, Doa Menyatukan Cinta, Cara Menghindari Marah, Doa Buka Puasa Arafah, Cara Shalat Istiqoroh